Baik Buruk Pendataan Pemilih Diuji Pada Hari H
Pekan Baru, kpu.go.id – Baik buruknya proses pemutakhiran data pemilih akan diuji pada hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Proses pendataan pemilih yang baik akan berdampak terhadap kecukupan logistik yang baik pula dan berujung kepada terciptanya proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang sesuai dengan yang diatur dalam peraturan KPU.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Evi Novida
Ginting Manik saat memberikan materi bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan
penghitungan suara di Pekan Baru, Riau Kamis (22/02/2018).
“Divisi tungsura (pemungutan dan penghitungan suara)
akan sangat bergantung pada proses perencanaan di TPS. Terkait jumlah pemilih,
divisi tungsura membutuhkan data dari divisi program dan data, sedangkan
kecukupan jumlah logistik di TPS berupa surat suara dan lain-lain memerlukan
dukungan dari divisi logistik. Jadi perlu kerjasama seluruh divisi untuk
menciptakan pemungutan dan penghitungan suara yang baik di TPS,” jelasnya.
Evi menerangkan sejumlah masalah yang kerap terjadi
sebelum, saat dan sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,
harus sudah diantisipasi oleh KPU Kabupaten/Kota. Masalah tersebut diantaranya
formulir C6 pemberitahuan memilih yang tidak diberikan kepada pemilih,
kekurangan surat suara, kesalahan penulisan pada formulir C1.
“Tudingan terkait C6 tidak dibagikan, ini masalah lama
yang selalu dikeluhkan oleh calon yang kalah. Selanjutnya kekurangan surat
suara dan kesalahan penulisan C1 juga harus diantisipasi oleh teman-teman KPU
Kabupaten/Kota. Penyelenggara adhoc wajib untuk dikendalikan oleh teman-teman
KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya perlu disampaikan sosialisasi yang masif kepada
masyarakat agar mereka tahu tentang kewajiban KPPS dalam hal pemungutan dan
penghitungan suara,” jelasnya.
Selanjutnya Evi juga menghimbau agar KPU
Kabupaten/Kota untuk hati-hati dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di
TPS. Seluruh peristiwa berupa kejadian khusus dan keberatan di TPS harus
dicatat oleh KPPS di formulir C7.
“C7 jangan isinya hanya soal keberatan saja. Tetapi C7
juga wajib berisi seluruh kejadian khusus misalnya kekurangan surat suara,
pemungutan suara terlambat dilakukan karena saksi belum hadir, wajib dicatat di
formulir C7,” katanya lagi.
Evi menambahkan proses penghitungan suara wajib
memperhatikan data administrasi pemilih yang memilih di TPS serta penggunaan
surat suara. Apabila ada dua pemilihan yaitu Pilgub dan Pilbub atau Pilwakot,
maka dahulukan penghitungan hasil suara untuk pemilihan gubernur terlebih
dahulu.
“Bila ada dua pemilihan Pilgub dan Pilbub atau
Pilwakot, KPPS keenam yang berada di dekat kotak suara wajib mengarahkan
pemilih agar tidak salah memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam
kotak suara. Dahulukan penghitungan suara untuk Pilgub terlebih dahulu. Jangan
mentang-mentang saksi Pilgubnya enggak ada, KPPS menuruti kemauan saksi Pilbub
atau Pikwakot untuk menghitung hasil suara Pilgub belakangan,”
pungkasnya. (kpu fauzi/ed diR)